ASC - Panduan Kegiatan Ekstrakulikuler Wajib Kepramukaan (EWPK) Tingkat SMP. Kegiatan ekstrakurikuler bagi peserta didik merupakan sebuah bagian internal dari proses belajar di satuan pendidikan yang menekankan pada pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Kegiatan ekstrakurikuler menjadi wadah bagi peserta didik untuk mengembangkan potensi, minat, dan bakat agar mampu mencapai taraf maksimal dalam upaya pembinaan manusia seutuhnya yang berkarakter positif.
Kecakapan hidup bagi peserta didik merupakan kemampuan pengetahuan yang dibutuhkan peserta didik untuk belajar berpikir kritis, kreatif, inovatif, dan dapat berkomunikasi dengan efektif di abad ke-21 ini.
Materi dalam buku ini dibuat menggunakan bahasa yang sesuai dengan usia peserta didik dan dilengkapi dengan banyak ilustrasi, sehingga mampu menarik minat baca dan mempermudah peserta didik dalam memahaminya.
Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan (EWPK)
Pramuka merupakan organisasi Pendidikan Kepramukaan satu-satunya yang mempunyai dasar hukum dari pemerintah setelah peleburan dari semua Kepanduan.
Kepramukaan adalah Pendidikan Nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai kepramukaan dan diselenggarakan dengan metode kepramukaan. Metode yang dimaksud adalah belajar interaktif dan progresif di alam terbuka dengan bimbingan orang dewasa.
Menurut Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan (EWPK) adalah penerapan pendidikan kepramukaan dalam kehidupan sehari-hari.
Peserta didik diajak untuk menggali lebih jauh materi tang dipelajari dengan metode kepramukaan. Adapun Tujuan akhir dari pendidikan kepramukaan adalah peserta didik yang berkarakter dengan memiliki keterampilan hidup, kesehatan yang baik, dan kepedulian terhadap lingkungan.
Pramuka (Praja Muda Karana) merupakan organisasi kepanduan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 238 tahun 1961, tertanggal 20 Mei 1961.
Kemudian diperkuat lagi dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Panduan Ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan (EWPK) Jenjang SMP terdiri atas 5 (lima) Bab yaitu:
Bab I
- Bapak Pramuka Dunia
- Sejarah Pramuka
- Penyelenggara EWPK
Bab II
- Model Blok
- Tahapan Penyusunan Model Blok
Bab III
- Model Aktualisasi
- Pelaksanaan Kegiatan Aktualisasi
Bab IV
- Model Reguler
- Struktur Organisasi
- Pasukan Penggalang
- Syarat Menjadi Pramuka Penggalang Garuda
Bab V
- Penilaian
- Proses Penilaian
Untuk lebih detailnya lagi silahkan Bapak/Ibu unduh file PPT dan Buku Panduan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan (EWPK), pada tautan yang telah kami sediakan di bawah ini.
- Buku Panduan EWPK Jenjang SMP
- Konsep Ekstrakulikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan (EWPK)
- Penerapan Model Blok EWPK
- Penerapan Model Aktualisasi EWPK
- Penerapan Model Reguler EWPK
- Penilaian EWPK
- Petunjuk Penyelenggaran Gerakan Pramuka
Demikian artikel informasi mengenai Buku Panduan dan Materi Seputar Ekstrakulikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan (EWPK) kami hadirkan. Semoga Bermanfaat.